Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensonal
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensonal

5 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional Paling Mendasar

Asuransi syariah semakin banyak ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan ternama di Indonesia. Ini menjadi pilihan tepat ketika masyarakat ingin mempersiapkan diri dalam menghadapi resiko berbahaya dan sesuai syariat agama Islam. Sebagian dari Anda pasti belum paham betul mengenai produk asuransi syariah. Supaya lebih jelas, simak uraian ringkas dibawah tentang perbedaan asuransi syariah dan konvensional.

Asuransi konvensional adalah sebuah layanan perlindungan yang menggunakan prinsip jual beli resiko. Sementara itu, pengertian asuransi syariah adalah layanan perlindungan yang membagi resiko diantara nasabah.

Apakah Anda masih belum paham? Tenang, inilah perbedaan asuransi syariah dan konvensional selengkapnya.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

  1. Perjanjian

Asuransi syariah menggunakan landasan akad takaful yang bermakna tolong menolong. Ketika salah satu nasabah mengalami musibah, maka peserta lain akan membantu permasalahannya dengan dana sosial (dana tabarru’).

Asuransi konvensional menggunakan landasan akad tabaduli yang bermakna jual beli. Selama akad berlangsung harus ada kejelasan seperti penjual, pembeli, harga, objek yang diperdagangkan dan ijab qabul. Pihak nasabah dan perusahaan asuransi wajib saling menyetujui dan memahami transaksi yang terjadi.

  1. Prinsip Dasar

Asuransi syariah menerapkan konsep pertanggungan resiko diantara peserta dengan perusahaan asuransi (risk sharing). Nasabah saling tolong menolong dan membantu satu sama lain. Pengumpulan dana dikelola dengan membagi resiko yang terjadi kepada peserta asuransi itu sendiri dan perusahaan.

Asuransi konvensional menerapkan konsep memindahkan sepenuhnya resiko dari peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer). Itu berarti, asuransi akan menanggung semua resiko atas nama tertanggung, mulai dari kesehatan, aset, dan jiwa. Tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku diantara kedua belah pihak.

  1. Pengawasan Dana

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional berikutnya adalah dari segi pengawasan dana.

Selama akad berlangsung, asuransi syariah melibatkan pihak ketiga yang disebut Dewan Pengawas Syariah (DPS). Tugas DPS adalah mengawasi proses transaksi perusahaan dan memastikannya tetap memegang prinsip syariah. DPS memiliki tanggung jawab kepada pihak MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Disisi lain, asuransi konvensional menjalankan transaksi perusahaan tanpa adanya badan pengawas khusus. Kendati demikian, bukan berarti mereka bebas melakukan apapun. Setiap perusahaan asuransi yang terdaftar dan berstatus resmi wajib mematuhi peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

  1. Pengelolaan dan Kepemilikan Dana

Perusahaan asuransi syariah berperan sebagai pihak pengelola dana dan tanpa hak memiliki sedikitpun. Dana dimiliki oleh seluruh peserta asuransi dengan prinsip tolong menolong pada saat ada nasabah mengalami resiko merugikan.

👉 TRENDING :   Pengertian Polis Asuransi, Fungsi dan Jenis-Jenisnya

Dana tersebut dikelola sedemikian rupa dan semaksimal mungkin secara transaparan demi keuntungan semua peserta asuransi atau nasabah.

Selama pengelolaan dana, pastinya tidak boleh menggunakan objek-objek yang mengandung kesamaran/ketidakjelasan (syubhat). Baik itu secara sifat, hukum dan faktanya. Instrumen investasi dipilih sesuai syariat islam dan harus halal.

Perusahaan asuransi konvensional menerapkan sistem nasabah membayar premi sama seperti akad jual-beli pada umumnya. Nantinya dana tersebut dikelola sesuai dengan perjanjian. Sebagai contoh, dialihkan sebagian ke investasi dan biaya.

Bisa juga menurut pertimbangan lain menyesuaikan jenis produk asuransi pilihan nasabah demi memperoleh keuntungan maksimal.

  1. Dana Hangus

Dana hangus adalah istilah yang dipakai ketika periode asuransi sudah berakhir dan nasabah tidak mengklaim. Sebagai contoh, dana asuransi properti hangus pada saat masa polis berakhir.

Asuransi syariah tidak menerapkan dana hangus kepada para nasabah. Dana tetab bisa diambil oleh setiap pesertam, meski ada sebagian kecil dana yang diikhlaskan sebagai tabarru. Jika seseorang tidak sanggup lagi melanjutkan asuransi syariah, maka dana bisa ditarik sepenuhnya sesuai yang sudah mereka bayarkan kepada perusahaan.

Sementara itu, pada asuransi konvensional nasabah yang tidak mampu membayar premi berjalan, periode polis berakhir dan beberapa ketentuan lain menyebabkan dana hangus.

Demikianlah lima perbedaan asuransi syariah dan konvensional. Semoga bisa membantu Anda sedikit lebih paham.